Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak."
Satu di antara perbuatan manusia yang dilarang Allah SWT yakni membunuh 4 binatang berikut.. Ada empat binatang yang dilarang Allah SWT untuk dibunuh manusia, yakni semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.. Larangan itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad", (HR Abu Daud).
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa jika ada ular yang menetap dalam rumah, maka dianjurkan dianjurkan untuk memberikan kesempatan untuk menetap selama tiga hari. Setelah tiga hari, maka dianjurkan untuk mengusirnya. Namun, jika ular tersebut tak kunjung pergi, barulah ular boleh dibunuh. Ular merupakan salah satu hewan yang dianjurkan untuk
Di antara hewan-hewan yang tidak boleh dibunuh ialah semut, lebah burung shurad dan burung hud-hud. Larangan tersebut tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad", (HR Abu Daud).
.
hewan yang tidak boleh dibunuh adalah